Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), terhadap pentingnya legalitas usaha, DPMPTSP Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan penyuluhan perizinan berusaha langsung ke masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat dan memberikan edukasi serta pendampingan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Tujuan Kegiatan

- Memberikan pemahaman tentang pentingnya perizinan berusaha.
- Mendorong pelaku UMK untuk segera mengurus NIB.
- Memberikan pendampingan teknis pembuatan NIB secara langsung di lokasi.
- Meningkatkan jumlah pelaku UMK yang terdata secara resmi dan legal.
Sasaran

- Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di wilayah Kabupaten Jeneponto.
- Masyarakat umum yang berencana memulai usaha.
- Tokoh masyarakat dan aparat desa/kelurahan setempat.


