PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan Berusaha di Kabupaten Jeneponto diproses melalui aplikasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). OSS RBA merupakan sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha dengan pendekatan berbasis risiko.

PERIZINAN NON BERUSAHA

Perizinan Non – Berusaha di Kabupaten Jeneponto diproses melalui aplikasi SiCANTIK Cloud (Sistem Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik). Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) . SiCANTIK Cloud dirancang untuk mempermudah proses non-perizinan secara elektronik

SIMBG

SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) adalah aplikasi resmi yang digunakan untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Kegiatan Terkini

Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan…

Baca Lebih Lanjut

https://youtu.be/Jh_YxUGXFZI Bapak Camat Kelara, Taufiq, S.E., melakukan kunjungan ke…

Baca Lebih Lanjut

Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus mendorong percepatan investasi melalui penguatan…

Baca Lebih Lanjut

Kegiatan yang dilakukan oleh DPMPTSP dan Dinas Perhubungan Kabupaten…

Baca Lebih Lanjut

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto terus memantapkan langkah dalam menarik…

Baca Lebih Lanjut

Pelantikan Pejabat Fungsional Penata Perizinan di Lingkup Pemkab Jeneponto…

Baca Lebih Lanjut

Dalam acara sosialisasi Wirausaha Pemuda Pemula yang diselenggarakan oleh…

Baca Lebih Lanjut

Scroll to Top