Laporan Penyelenggaraan

Tujuan Laporan Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jeneponto Laporan ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:

Memberikan Informasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan
Menyampaikan data dan informasi secara sistematis mengenai pelaksanaan pelayanan perizinan dan non-perizinan selama periode tertentu kepada masyarakat, pimpinan daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai Bahan Evaluasi dan Monitoring
Menjadi dasar evaluasi terhadap capaian kinerja, hambatan, serta solusi yang telah dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan non-perizinan.
Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
Menunjukkan komitmen DPMPTSP Kabupaten Jeneponto dalam penyelenggaraan pelayanan yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
Mendorong Iklim Investasi yang Kondusif
Menyediakan informasi yang dapat digunakan untuk menilai kemudahan berusaha di daerah, sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang transparan, cepat, dan efisien.
Memenuhi Kewajiban Regulasi Pemerintahan
Melaksanakan kewajiban pelaporan kinerja perangkat daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan.

Laporan tersebut dapat dilihat di bawah ini :

Laporan Tahun 2023

Laporan Tahun 2024

Laporan Tahun 2025

Scroll to Top