PENINGKATAN PELAYANAN KE MASYARAKAT

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan ke Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia pada hari Senin, 24 Juni 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan bergerak kepada para pelaku usaha di wilayah tersebut serta memberikan informasi mengenai legalitas usaha.

Kehadiran DPMPTSP Kabupaten Jeneponto dalam kunjungan ini merupakan upaya dari pemerintah daerah untuk mendekatkan diri serta memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam mengurus perizinan usaha. Dengan adanya layanan bergerak seperti ini, diharapkan proses pengurusan izin dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Selama kunjungan tersebut, tim dari DPMPTSP Kabupaten Jeneponto memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis perizinan yang diperlukan bagi para pelaku usaha. Informasi seputar pengurusan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) menjadi fokus utama pembahasan.

Pemberian informasi mengenai legalitas usaha sangat penting bagi para pelaku usaha lokal di Desa Jenetallasa. Hal ini akan membantu mereka dalam memperoleh akses ke pasar yang lebih luas dan meningkatkan daya saing bisnis mereka secara keseluruhan. Selain itu, pemahaman tentang prosedur pengurusan izin juga akan membantu mereka agar dapat beroperasi secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kunjungan DPMPTSP Kabupaten Jeneponto ke Desa Jenetallasa juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, pertanyaan, atau keluhan terkait dengan proses pengurusan perizinan usaha. Tim DPMPTSP Kabupaten Jeneponto siap memberikan solusi dan bantuan yang dibutuhkan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.,

Salam ” LIBA TOJENG “

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top