DPMPTSP Kab. Jeneponto telah dilakukan Penilaian Kinerja oleh Kementerian Investasi pada tanggal 11 Juni 2024. Dalam kerangka peningkatan pelaksanaan berusaha, kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Pemerintah Daerah serta Kementerian Negara/Lembaga bukan hanya suatu tugas rutin, melainkan merupakan amanah langsung dari Presiden, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Tujuan Kegiatan Penilaian Kinerja
Mengetahui Kinerja PTSP dan PPB
Penilaian bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam terhadap kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Pemerintah Daerah serta Kementerian Negara/Lembaga.
Melakukan Evaluasi Terhadap Kinerja
Proses evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana PTSP dan PPB telah mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha di tingkat nasional.
Mengkualifikasi Kinerja
Penilaian ini memiliki tujuan untuk mengkualifikasi kinerja PTSP dan PPB, sehingga dapat diidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
Memberikan Pertimbangan untuk Penghargaan dan/atau Sanksi
Hasil penilaian akan digunakan sebagai dasar untuk memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan terkait pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Negara/Lembaga.


