PROFIL DPMPTSP SP  KAB. JENEPONTO

Dalam upaya membuka peluang penanaman modal yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten JENEPONTO  memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan dengan pola pelayanan terpadu satu pintu. Paradigma pemerintah sebagai pelayan dan masyarakat adalah pelanggan (customer) yang harus dilayani secara prima. Pelayanan yang diberikan adalah dengan menghilangkan prosedur yang berbelit-belit, persyaratan yang tidak jelas, biaya yang tidak transparan, waktu penyelesaian yang tidak pasti dan petugas yang tidak ramah.

Sesuai dengan slogan TOJENG, Transparan, Optimis, Jujur, Empati, Nyaman dan Gampang, semangat pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP SP) adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat yang menginginkan proses pelayanan yang mudah, murah, cepat, tepat waktu, bersih, dan akurat. Dalam konteks yang lebih luas, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu kunci untuk penyerapan tenaga kerja yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui investasi di Kabupaten Jeneponto .

DPMPTSP Kabupaten jeneponto  dibentuk untuk menjawab permasalahan peningkatan kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan paradigma pemerintahan yang baru, masyarakat adalah pelanggan yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya.

SEJARAH DPMPTSP SP JENEPONTO

Pembentukan DPMPTSP SP Kabupaten Jeneponto  pada tahun 2016, sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. DPMPTSP  Kabupaten Jeneponto  ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246)  serta Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jeneponto.


DPMPTSP SP Kabupaten JENEPONTO  merupakan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten JENEPONTO  yang membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang  penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, sebagai wujud dari komitmen Pemerintah Kabupaten JENEPONTO  untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha kepada masyarakat.

Scroll to Top