PUSAT PELAYANAN DINAS PMPTSP KAB. JENEPONTO

Pusat Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto berperan penting sebagai wadah legalisasi usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah tersebut

Fungsi Utama:

  1. Legalisasi Usaha Secara Resmi
    • Membantu pelaku usaha dalam memperoleh dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lokasi, izin operasional, dan dokumen pendukung lainnya.
    • Proses legalisasi dilakukan secara transparan, cepat, dan akuntabel.
  2. Pendampingan Proses Perizinan
    • Petugas DPMPTSP memberikan bimbingan langsung kepada masyarakat agar memahami prosedur perizinan melalui OSS (Online Single Submission) dan sistem digital lainnya.
  3. Fasilitasi Investasi
    • Mendukung pengusaha lokal maupun investor dari luar untuk menanamkan modalnya di Jeneponto, dengan informasi lengkap dan layanan prima.
  4. Pemberdayaan UMKM
    • Membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam hal pendaftaran usaha, akses ke permodalan, serta mendapatkan legalitas sebagai badan usaha yang sah.

🖥️ Digitalisasi Pelayanan

DPMPTSP Kab. Jeneponto juga telah menerapkan sistem pelayanan berbasis digital agar masyarakat dapat mengakses layanan dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor.

📌 Tujuan Jangka Panjang

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui legalisasi usaha yang masif dan sistematis.
  • Meningkatkan kepercayaan investor dan daya saing daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top