Pusat Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto berperan penting sebagai wadah legalisasi usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah tersebut
Fungsi Utama:
- Legalisasi Usaha Secara Resmi
- Membantu pelaku usaha dalam memperoleh dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lokasi, izin operasional, dan dokumen pendukung lainnya.
- Proses legalisasi dilakukan secara transparan, cepat, dan akuntabel.
- Pendampingan Proses Perizinan
- Petugas DPMPTSP memberikan bimbingan langsung kepada masyarakat agar memahami prosedur perizinan melalui OSS (Online Single Submission) dan sistem digital lainnya.
- Fasilitasi Investasi
- Mendukung pengusaha lokal maupun investor dari luar untuk menanamkan modalnya di Jeneponto, dengan informasi lengkap dan layanan prima.
- Pemberdayaan UMKM
- Membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam hal pendaftaran usaha, akses ke permodalan, serta mendapatkan legalitas sebagai badan usaha yang sah.
🖥️ Digitalisasi Pelayanan
DPMPTSP Kab. Jeneponto juga telah menerapkan sistem pelayanan berbasis digital agar masyarakat dapat mengakses layanan dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor.
📌 Tujuan Jangka Panjang
- Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui legalisasi usaha yang masif dan sistematis.
- Meningkatkan kepercayaan investor dan daya saing daerah.


