sosialisasi mengenai tata cara pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan sosialisasi mengenai tata cara pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang terkait dengan pengawasan di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Jeneponto serta meningkatkan nilai kepatuhan para pelaku usaha.

Kepala Dinas PMPTSP Dr. Hj. Meriyani, SP, M.Si, menegaskan pentingnya bagi pelaku usaha, baik usaha kecil, menengah, maupun besar, untuk melaporkan LKPM. Melalui laporan ini, pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh nilai kepatuhan yang sangat baik.

Beliau juga menginformasikan bahwa waktu pelaporan dimulai dari tanggal 1 hingga 10 Januari 2025 mendatang. Dengan pelaporan yang tepat waktu dan sesuai prosedur, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat berkontribusi pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jeneponto.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top