sosialisasi Wirausaha Pemuda Pemula

Dalam acara sosialisasi Wirausaha Pemuda Pemula yang diselenggarakan oleh DISPORA Kabupaten Jeneponto, Dr. Hj. Meriyani, SP, M. Si selaku Kepala Dinas PMPTSP, memberikan penjelasan yang sangat penting terkait perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Dalam materinya, beliau menekankan beberapa poin krusial mengenai pentingnya perizinan usaha, di antaranya:

1. **Lebih Mudah Menjalin Kerja Sama**: Memiliki izin usaha dapat meningkatkan kepercayaan dari mitra dan rekan bisnis, sehingga kolaborasi menjadi lebih mudah dan efektif.

2. **Legalitas**: Izin usaha memberikan status hukum yang jelas bagi pelaku usaha, yang berdampak pada perlindungan hukum terhadap aktivitas bisnis yang dilakukan.

3. **Nilai Tambah untuk Akses Permodalan**: Dengan memiliki izin usaha, pelaku UMK dapat mengakses berbagai sumber pembiayaan dengan lebih mudah, baik dari lembaga keuangan maupun program pemerintah.

4. **Pengembangan Usaha**: Izin usaha menjadi salah satu syarat untuk mengikuti berbagai program pengembangan usaha yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga lainnya.

Dr. Hj. Meriyani, SP, M. Si juga menjelaskan bahwa proses untuk mendapatkan perizinan berusaha kini sangatlah mudah. Pelaku usaha dapat mendownload aplikasi OSS Indonesia melalui Play Store, dan setelah melakukan registrasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat segera diperoleh.

Ia mengingatkan para pelaku usaha pemula agar tidak ragu untuk mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jeneponto jika memerlukan bantuan lebih lanjut dalam proses pengurusan perizinan. beliau juga menegaskan bahwa penerbitan NIB tidak dipungut biaya, sehingga para pelaku usaha diharapkan tidak menggunakan jasa berbayar yang tidak resmi.

Dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah ini, diharapkan para pemuda dapat segera memulai usaha mereka dengan legal dan berdaya saing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top