DPMPTSP Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan bimbingan teknis laporan kemajuan penanaman modal sektor perdagangan. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Jeneponto, Ahmad Nurhadi Syuaib, dan selaku narasumber pada acara ini adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Jeneponto H. Manrancai Sally.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai mekanisme perizinan berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor perdagangan agar dapat berkembang dan memiliki legalitas. Selain itu, acara tersebut juga bertujuan untuk memberikan informasi terkait upaya Dinas Perdagangan dalam meningkatkan kualitas para pelaku usaha setelah mereka memperoleh legalitas.
Perizinan berusaha merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi para pelaku usaha. Melalui legalitas yang dimiliki, UMKM dapat lebih mudah mengakses pasar, mendapatkan pinjaman modal, serta memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya memiliki legalitas dalam berusaha.


